Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Togel via WhatsApp, Pemilik Warung Kopi di Madiun Ditangkap

Kompas.com - 22/08/2022, 21:48 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial SNT, warga Dusun Bantengan, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria yang memiliki warung kopi itu ditangkap karena diduga menjadi pengecer judi toto gelap (togel) lewat aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Baca juga: 2 Bandar Judi Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, SNT ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

“Tersangka biasa menerima titipan tombokan/ pembelian nomor judi togel tersebut dari masyarakat di warungnya melalui pesan Whatsapp di hp milik tersangka,” kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Usai pembelian togel terkumpul, kata Danang, hasilnya dikirimkan ke seseorang berinisial AR, sebagai pengepul.

Untuk pengembangan penyidikan, pengepul berinisial AR pun diburu polisi.

“Pria berinisial AR sudah kami masukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Danang.

Menurut Danang, tersangka SNT baru dua minggu menjual togel di warungnya. Hal itu dilakukan untuk menambah penghasilan.

Baca juga: Asyik Main Togel di Dapur, Bandar Judi di Manggarai Dibekuk Polisi

SNT pun ditangkap di warungnya pada Jumat (19/8/2022) malam. Saat itu, polisi menyita sebuah ponsel dan uang taruhan dari warga senilai Rp 216.000.

Tersangka SNT dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka SNT diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com