Salin Artikel

Jual Togel via WhatsApp, Pemilik Warung Kopi di Madiun Ditangkap

Pria yang memiliki warung kopi itu ditangkap karena diduga menjadi pengecer judi toto gelap (togel) lewat aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, SNT ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

“Tersangka biasa menerima titipan tombokan/ pembelian nomor judi togel tersebut dari masyarakat di warungnya melalui pesan Whatsapp di hp milik tersangka,” kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Usai pembelian togel terkumpul, kata Danang, hasilnya dikirimkan ke seseorang berinisial AR, sebagai pengepul.

Untuk pengembangan penyidikan, pengepul berinisial AR pun diburu polisi.

“Pria berinisial AR sudah kami masukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Danang.

Menurut Danang, tersangka SNT baru dua minggu menjual togel di warungnya. Hal itu dilakukan untuk menambah penghasilan.

SNT pun ditangkap di warungnya pada Jumat (19/8/2022) malam. Saat itu, polisi menyita sebuah ponsel dan uang taruhan dari warga senilai Rp 216.000.

Tersangka SNT dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka SNT diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/214817978/jual-togel-via-whatsapp-pemilik-warung-kopi-di-madiun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke