Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/08/2022, 17:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri, Jawa Timur, mengungkap upaya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai dengan barang bukti hampir sejuta batang rokok dengan nilai ekonomi Rp 1 miliar. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan itu.

Pengungkapan tersebut hasil penindakan petugas Bea Cukai yang berlangsung di ruas Km 640 Jalan Tol Kertosono-Nganjuk, Senin (15/8/2022), saat pelaku akan mendistribusikan rokok tersebut ke wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Tepergok Bawa 936.800 Rokok Ilegal, Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Kendaraan Petugas

Penindakan itu berlangsung dramatis karena diwarnai kejar-kejaran dan bahkan rombongan pelaku yang mengendarai minibus Toyota Hi-Ace sempat menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam aksi penindakan tersebut. Hanya saja, dua kendaraan milik pelaku dan petugas mengalami kerusakan minor.

Baca juga: Curigai Truk Berhenti di Pinggir Jalan, Polisi di Jember Temukan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan, penindakan tersebut merupakan pengungkapan kesekian kalinya sebagai wujud ketegasan dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"Kita tindak tegas. Upaya preventif kita lakukan, penindakan juga kita lakukan," ujar Sunaryo dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Adapun dalam pengungkapan itu, jumlah batang rokok tersebut sebanyak 936.800 batang sigaret kretek mesin (SKM) yang terkemas dalam 4.684 slop berbagai merek tanpa cukai.

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 1.067.952.000 dan potensi nilai kerugian negara yang berhasil digagalkan sebesar Rp 724.015.248.

Sedangkan untuk pelaku, tim penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial I yang berperan sebagai pelaku utama pengiriman rokok ilegal tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 54 dan atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com