Salin Artikel

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

KEDIRI, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri, Jawa Timur, mengungkap upaya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai dengan barang bukti hampir sejuta batang rokok dengan nilai ekonomi Rp 1 miliar. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan itu.

Pengungkapan tersebut hasil penindakan petugas Bea Cukai yang berlangsung di ruas Km 640 Jalan Tol Kertosono-Nganjuk, Senin (15/8/2022), saat pelaku akan mendistribusikan rokok tersebut ke wilayah Jawa Barat.

Penindakan itu berlangsung dramatis karena diwarnai kejar-kejaran dan bahkan rombongan pelaku yang mengendarai minibus Toyota Hi-Ace sempat menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam aksi penindakan tersebut. Hanya saja, dua kendaraan milik pelaku dan petugas mengalami kerusakan minor.

Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan, penindakan tersebut merupakan pengungkapan kesekian kalinya sebagai wujud ketegasan dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"Kita tindak tegas. Upaya preventif kita lakukan, penindakan juga kita lakukan," ujar Sunaryo dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Adapun dalam pengungkapan itu, jumlah batang rokok tersebut sebanyak 936.800 batang sigaret kretek mesin (SKM) yang terkemas dalam 4.684 slop berbagai merek tanpa cukai.

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 1.067.952.000 dan potensi nilai kerugian negara yang berhasil digagalkan sebesar Rp 724.015.248.

Sedangkan untuk pelaku, tim penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial I yang berperan sebagai pelaku utama pengiriman rokok ilegal tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 54 dan atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/21/173211878/bea-cukai-kediri-ungkap-peredaran-rokok-ilegal-senilai-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke