Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curigai Truk Berhenti di Pinggir Jalan, Polisi di Jember Temukan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kompas.com - 15/08/2022, 23:51 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Polisi menggagalkan peredaran sekitar 1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan sebuah truk.

Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono mengaku mendapatkan laporan dari personel Polsek Sukorambi perihal truk bermuatan rokok ilegal itu.

Baca juga: Kronologi 3 Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

"Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai," kata Yonny di Jember seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan perhitungan petugas, terdapat 1.028.000 batang rokok ilegal yang disita polisi. Potensi kerugian per batang rokok tanpa pita cukai itu sekitar Rp 725.

Yonny menyebut, sehingga total potensi kerugian negara akibat peredaran rokok itu mencapai Rp 745 juta. Seluruh barang bukti rokok ilegal itu telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai aturan.

Sementara itu, Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan, kasus peredaran rokok ilegal itu terbongkar saat dua polisi mencurigai sebuah truk yang parkir di pinggir jalan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

"Saat didekati petugas yang melakukan patroli, dua orang yang berada di dalam truk justru kabur, sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut," katanya.

Polisi lalu memeriksa muatan truk tersebut. Polisi pun mendapati ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

"Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi, karena sopir dan temannya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal itu," kata Agus.

Baca juga: 5 Pelaku Pemalakan yang Picu Pembakaran Rumah di Jember Ditangkap

Polisi masih mendalami pemilik truk dengan nomor polisi S 9123 ND tersebut. Polisi juga masih memburu sopir dan rekannya yang kabur.

Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Surabaya
Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Surabaya
Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Surabaya
Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Surabaya
Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Surabaya
Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Surabaya
Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Surabaya
Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Surabaya
Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Surabaya
Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV

Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV

Surabaya
Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Surabaya
Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Surabaya
Hujan dan Angin Kencang di Madiun, Kantor Bupati dan 27 Rumah Rusak

Hujan dan Angin Kencang di Madiun, Kantor Bupati dan 27 Rumah Rusak

Surabaya
Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Surabaya Tertinggi dan Bondowoso Terendah

Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Surabaya Tertinggi dan Bondowoso Terendah

Surabaya
Buruh dan Polisi Cari Penganiaya Satpol PP Saat Demo UMK di Surabaya

Buruh dan Polisi Cari Penganiaya Satpol PP Saat Demo UMK di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com