KOMPAS.com - Polisi menggagalkan peredaran sekitar 1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan sebuah truk.
Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono mengaku mendapatkan laporan dari personel Polsek Sukorambi perihal truk bermuatan rokok ilegal itu.
Baca juga: Kronologi 3 Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu
"Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai," kata Yonny di Jember seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan perhitungan petugas, terdapat 1.028.000 batang rokok ilegal yang disita polisi. Potensi kerugian per batang rokok tanpa pita cukai itu sekitar Rp 725.
Yonny menyebut, sehingga total potensi kerugian negara akibat peredaran rokok itu mencapai Rp 745 juta. Seluruh barang bukti rokok ilegal itu telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai aturan.
Sementara itu, Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan, kasus peredaran rokok ilegal itu terbongkar saat dua polisi mencurigai sebuah truk yang parkir di pinggir jalan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
"Saat didekati petugas yang melakukan patroli, dua orang yang berada di dalam truk justru kabur, sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut," katanya.
Polisi lalu memeriksa muatan truk tersebut. Polisi pun mendapati ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
"Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi, karena sopir dan temannya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal itu," kata Agus.
Baca juga: 5 Pelaku Pemalakan yang Picu Pembakaran Rumah di Jember Ditangkap
Polisi masih mendalami pemilik truk dengan nomor polisi S 9123 ND tersebut. Polisi juga masih memburu sopir dan rekannya yang kabur.
Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.