Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Sebuah Rumah di Sidoarjo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 250 Juta

Kompas.com - 04/02/2022, 22:14 WIB
Muchlis,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan batang rokok ilegal disita polisi dari salah satu rumah warga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022).

Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang menerima laporan warga langsung menggerebek rumah di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Porong, Sidoarjo, yang biasa dipakai untuk pengepakan rokok ilegal.

Baca juga: Evaluasi PTM di Sidoarjo, 100 Siswa Bakal Dites Acak di Tiap Puskesmas

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Menurut Kusumo, polisi menyita ribuan batang rokok ilegal siap edar dari rumah warga tersebut.

Termasuk 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merek LM, 14 bal dan 53 pres rokok merek Turbo, satu karung etiket, satu kresek lidah, lima plastik lem, dan tujuh alat pemanas.

Lalu, 11 pres rokok merek Mocacino, 30 pres rokok merek Luxio, dan 20 bendel cukai rokok diduga palsu, dan satu kresek grenjeng rokok.

"Berbagai rokok yang disita itu nilainya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak adanya pita cukai resmi sejumlah Rp 250 juta," papar dia.

Berdasarkan pengakuan seorang karyawan berinisial N, tempat itu baru beroperasi selama dua bulan. Sebanyak tujuh orang bekerja di tempat pengepakan itu. 

"N ini hanya sebagai saksi untuk melengkapi data-data kami, adapun  pemilik dari rumah ini kami masih melakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” terangnya.

"Jadi rumah itu hanya untuk pengepakan saja,” kata Kusumo.

Baca juga: 8 Fakta Menarik Sidoarjo, Kabupaten yang 19 Desanya Tenggelam karena Tragedi Lumpur Lapindo

Kusumo menegaskan, usaha tersebut ilegal. Pemilik bisa terancam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk Pasal 55 ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Surabaya
Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com