Sementara, UD. Kirana tidak bisa ditemui karena alamat rumah tersebut dalam kondisi kosong.
Baca juga: Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana
Sebelumnya, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Donni Ananta Nilantoko saat dikonfirmasi perihal petani yang mendapatkan program, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.
"Wah kurang tau kalau masalah itu, bisa langsung hubungi Pak Kadis saja, nanti supaya diarahkan," jelas Doni melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.
Program itu dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.
Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Baca juga: 510 Napi di Lumajang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Salah Satunya Koruptor
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana sehingga program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.
Petani yang sudah menanam diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit.
Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.