Salin Artikel

Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Surati Irjen Kementan

Hampir satu bulan sejak Kejaksaan Negeri (kejari) Lumajang memberikan keterangan resmi pada 21 Juli lalu untuk mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 800 juta itu. 

Namun, hingga sekarang belum ada gelagat Kejari mengumumkan nama tersangka.

Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, kelanjutan kasus dugaan korupsi pisang mas kirana belum ada kemajuan.

Pihaknya masih menunggu balasan surat yang dikirimkan kepada Irjen Kementerian Pertanian untuk mendapatkan keterangan sebagai saksi ahli.

"Kalau soal pisang belum ada kelanjutannya, kita masih menunggu dari Irjen Kementan belum ada jawaban," kata Lilik melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

Lilik juga memberikan tiga nama penangkar pisang di Kecamatan Senduro.

Menurutnya, tiga penangkar itu yang menentukan petani mana yang menerima program pembibitan tahun 2020.

Tiga penangkar yang dimaksud adalah CV Seroja Kreatif, PB Mitra Kirana, dan UD Kirana.

"CV Seroja kreatif Pak Budi, PB. MITRA Kirana Pak Sutrisno, UD. Kirana Shohibul fatah, Senduro semua," terang Lilik melalui pesan singkat.

Salah satu petani di Kecamatan Senduro berinisial TH mengatakan, CV Seroja Kreatif sudah lama tidak aktif.

Menurutnya, asosiasi tersebut memang dulunya merupakan asosiasi pisang yang besar di Senduro.

"Kalau ini di Cempoko, sudah nggak aktif lama, memang ini dulu asosiasi besar," ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi pada PB. Mitra Kirana, keterangan tidak dapat digali lantaran sang pemilik sedang menunaikan ibadah umrah.

Namun, keterangan dari tetangga, yang bersangkutan sudah tidak menjalankan usaha pisang mas kirana lagi.

Sementara, UD. Kirana tidak bisa ditemui karena alamat rumah tersebut dalam kondisi kosong.

Sebelumnya, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Donni Ananta Nilantoko saat dikonfirmasi perihal petani yang mendapatkan program, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

"Wah kurang tau kalau masalah itu, bisa langsung hubungi Pak Kadis saja, nanti supaya diarahkan," jelas Doni melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.

Program itu dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.

Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana sehingga program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit.

Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/18/112156878/selidiki-dugaan-korupsi-pembibitan-pisang-mas-kirana-kejari-lumajang-surati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke