LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 510 narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari ratusan narapidana itu, satu orang merupakan napi tindak pidana korupsi. Sementara 203 orang napi narkotika dan sisanya narapidana tindak pidana umum.
Baca juga: 10 Napi Koruptor di Sumsel Dapat Remisi Saat Perayaan HUT Ke-77 RI
Terdapat tiga narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Lumajang. Dua di antaranya merupakan pindahan dari Lapas Bojonegoro dan Jember. Sedangkan, satu lagi merupakan salah satu mantan kepala desa di Lumajang.
Pihak lapas mengajukan napi korupsi pindahan dari Bojonegoro untuk mendapat remisi karena sudah membayar denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 528 juta.
Sedangkan, dua napi lain tidak diajukan karena belum mengembalikan kerugian dan denda sesuai putusan majelis hakim.
Remisi yang akan diterima para napi tersebut beragam. Mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Hal ini tergantung masa tahanan yang sudah diterima para napi tersebut.
Napi yang sudah menjalani masa tahanan di lapas lebih dari setahun diusulkan menerima pengurangan masa tahanan dua bulan. Sementara, bagi yang kurang dari setahun, akan menerima satu bulan pengurangan.
"Dari 510 napi yang kita usulkan itu, jika diterima nanti ada lima orang yang bisa bebas," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono di kantornya, Senin (15/8/2022).
Endra menambahkan, syarat napi bisa diusulkan menerima remisi adalah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman minimal enam bulan.
Tidak hanya itu, para napi yang bisa diusulkan harus sudah mengikuti program pembinaan dari lapas maupun rutan dan mendapatkan predikat baik.
Baca juga: Cerita Penjual Bendera di Lumajang, Raup Untung Berlimpah Tahun Ini
Soal kepastian para napi yang diusulkan kepada Kemenkumham mendapat revisi, Endra menjelaskan akan diumumkan setelah upacara kemerdekaan.
"Setelah upacara nanti SK-nya akan turun, nanti kita umumkan," jelas Endra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.