BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap tiga anggota perguruan pencak silat yang diduga terlibat dalam dua kejadian pengeroyokan di jalanan Kota Blitar yakni RDI (20), RD (16), dan BDW (20).
RDI dan RD adalah warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Suhardi (32) pada Senin (1/8/2022) malam di Jalan Diponegoro, Kota Blitar.
Suhardi dikeroyok lantaran merekam aktivitas konvoi ratusan anggota perguruan silat PSHT.
Baca juga: Pekerja Pabrik di Blitar Tewas Tertimpa Tumpukan Karung Gula
Sementara BDW, warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, diduga merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Rachmadani Eka YP (32) pada waktu yang sama.
Rachmadani adalah pengemudi ojek online yang dikeroyok sejumlah peserta konvoi perguruan pencak silat PSHT di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kedua tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi selama berlangsungnya konvoi oleh ratusan anggota perguruan pencak silat PSHT.
"Konvoi sepeda motor itu dilakukan dalam rangka kegiatan pengesahan warga baru perguruan PSHT," ujar Argo pada konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Menurut Argo, Suhardi menjadi korban saat nongkrong di dekat taman kota Kebonrojo di Jalan Diponegoro.
Ketika konvoi melintas di depannya, kata Argo, Suhardi merekam menggunakan telepon pintar miliknya.
Baca juga: Kronologi Konflik Samsudin dan Pesulap Merah yang Menyeret Desa Rejowinangun di Blitar
Tindakannya merekam konvoi itu diketahui oleh sejumlah peserta konvoi yang segera menghampiri Suhardi dan menganiaya dengan cara memukul dan menendang tubuhnya.
"Sejumlah peserta konvoi mengetahui korban merekam. Mereka menghampiri korban sembari berteriak 'kowe ngerekam (kamu merekam)'," terang Argo.
Sedangkan korban Rachmadani yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menjadi korban pengeroyokan peserta konvoi PSHT saat mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan rombongan konvoi.
Meski sudah berusaha menepi dan berhenti, Rachmadani yang masih memakai seragam jaket dan helm perusahaan ojek online itu tiba-tiba dihampiri oleh sejumlah peserta konvoi dan dikeroyok ramai-ramai.
Baca juga: Nelayan Pantai Serang Blitar Hilang Terseret Arus Saat Pasang Keramba Ikan di Laut
Kata Argo, warga Kota Blitar itu menderita luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat pukulan, tendangan dan juga hantaman benda tumpul.
"Kami berharap tindakan tegas kepolisian ini akan memberikan efek jera," ujarnya.
Ditanya masih banyaknya pelaku lain yang belum ditangkap, Argo mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas dua kasus pengeroyokan oleh peserta konvoi perguruan pencak silat PSHT itu.
"Kami mengimbau agar pelaku lain menyerahkan diri," kata dia.
Kata Argo, pihanya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.