Salin Artikel

3 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok Warga Blitar Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

RDI dan RD adalah warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Suhardi (32) pada Senin (1/8/2022) malam di Jalan Diponegoro, Kota Blitar.

Suhardi dikeroyok lantaran merekam aktivitas konvoi ratusan anggota perguruan silat PSHT.

Sementara BDW, warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, diduga merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Rachmadani Eka YP (32) pada waktu yang sama.

Rachmadani adalah pengemudi ojek online yang dikeroyok sejumlah peserta konvoi perguruan pencak silat PSHT di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kedua tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi selama berlangsungnya konvoi oleh ratusan anggota perguruan pencak silat PSHT.

"Konvoi sepeda motor itu dilakukan dalam rangka kegiatan pengesahan warga baru perguruan PSHT," ujar Argo pada konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Menurut Argo, Suhardi menjadi korban saat nongkrong di dekat taman kota Kebonrojo di Jalan Diponegoro.

Ketika konvoi melintas di depannya, kata Argo, Suhardi merekam menggunakan telepon pintar miliknya.

Tindakannya merekam konvoi itu diketahui oleh sejumlah peserta konvoi yang segera menghampiri Suhardi dan menganiaya dengan cara memukul dan menendang tubuhnya.

"Sejumlah peserta konvoi mengetahui korban merekam. Mereka menghampiri korban sembari berteriak 'kowe ngerekam (kamu merekam)'," terang Argo.

Sedangkan korban Rachmadani yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menjadi korban pengeroyokan peserta konvoi PSHT saat mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan rombongan konvoi.

Meski sudah berusaha menepi dan berhenti, Rachmadani yang masih memakai seragam jaket dan helm perusahaan ojek online itu tiba-tiba dihampiri oleh sejumlah peserta konvoi dan dikeroyok ramai-ramai.

Kata Argo, warga Kota Blitar itu menderita luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat pukulan, tendangan dan juga hantaman benda tumpul.

"Kami berharap tindakan tegas kepolisian ini akan memberikan efek jera," ujarnya.

Ditanya masih banyaknya pelaku lain yang belum ditangkap, Argo mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas dua kasus pengeroyokan oleh peserta konvoi perguruan pencak silat PSHT itu.

"Kami mengimbau agar pelaku lain menyerahkan diri," kata dia.

Kata Argo, pihanya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/12/141606278/3-anggota-perguruan-silat-yang-keroyok-warga-blitar-ditangkap-terancam-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke