Ponsel hasil penipuan itu telah dijual kembali oleh pelaku dan digunakan untuk membeli untuk onderdil sepeda motor, seperti shockbreaker dan rem motor.
"Tidak ada terduga pelaku lain dalam aksi penipuan ini. Murni dilakukan oleh pelaku sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Berkaca dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli untuk mengantisipasi terjadinya aksi penipuan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang