Ponsel hasil penipuan itu telah dijual kembali oleh pelaku dan digunakan untuk membeli untuk onderdil sepeda motor, seperti shockbreaker dan rem motor.
"Tidak ada terduga pelaku lain dalam aksi penipuan ini. Murni dilakukan oleh pelaku sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Berkaca dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli untuk mengantisipasi terjadinya aksi penipuan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.