Hal itu terjadi, saat korban menjual ponsel kepada tersangka secara online seharga Rp 2.999.999.
Pura-pura kekurangan uang
Saat bertemu untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD), pelaku mengelabui korban dengan cara berpura-pura kekurangan.
Pertemuan itu dilakukan di kawasan Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku lalu berpamitan pulang dan mengaku mengambil uang. Namun saat itu dia sudah membawa ponsel korban.
Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung kembali.
"Korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak ada respons dari pelaku hingga beberapa lama," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasu Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Achmad Taufik saat ditemui, Rabu (10/8/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gondanglegi pada Senin (8/8/2022).
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya Senin pada pukul 16.30 WIB," tuturnya.
Ponsel dijual
Ponsel hasil penipuan itu telah dijual kembali oleh pelaku dan digunakan untuk membeli untuk onderdil sepeda motor, seperti shockbreaker dan rem motor.
"Tidak ada terduga pelaku lain dalam aksi penipuan ini. Murni dilakukan oleh pelaku sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Berkaca dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli untuk mengantisipasi terjadinya aksi penipuan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/10/133227478/transaksi-cod-warga-malang-ditipu-pembeli