SURABAYA, KOMPAS.com- Sebanyak 15 mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ikrar tersebut dilangsungkan di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya pada Senin (8/8/2022) dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
"Hari ini mereka berdiri dan berikrar hormat kepada bendera Merah Putih, ini adalah gesture yang sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat," kata Emil, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: 15 Mantan Pengikut Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI
Emil meyakini ikrar setia pada NKRI adalah upaya terbaik mencegah menjamurnya paham yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara.
Ikrar tersebut, nilai Emil, berlandaskan kesungguhan untuk mewujudkan kedamaian.
"Jangan pernah merasa terikat, lantas hatinya sudah ingin kembali tapi tersandera baiat, tidak ada itu," kata dia.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bendera Merah Putih Gratis dari Pemkot Surabaya
Sementara itu Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, agenda tersebut merupakan momentum untuk mendukung usaha semua pihak dalam memerangi bahaya radikalisme.
"Kepada anggota JI yang telah berikrar kami akan menjamin keselamatan dan kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Marilah kita semua berpartisipasi aktif menjaga dan merawat kebinnekaan yang telah diwariskan para pendahulu," katanya.
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak
Direktur Identifikasi Sosial Densus 88 Antiteror Brigjen Pol Arif Makhfudiharto mengharapkan kepada seluruh elemen untuk selalu mendampingi warga yang mengikrarkan diri setia kepada NKRI.
"Kami mohon kepada bapak dan ibu di Pemprov maupun dari Forkopimda Jatim untuk tetap selalu mendampingi sehingga mereka bisa maju dan memberikan hal positif bagi negara, bangsa serta penerus generasi nantinya," tutur dia.
"Kami harap setelah kembali berikrar untuk NKRI, mereka kembali beraktivitas seperti biasa dan lebih patuh kepada peraturan dan perundang-undangan," lanjut Arif.
Berikut 5 isi ikrar yang dibaca 15 mantan anggota Jamaah Islamiyah tersebut:
1. Untuk melepas diri dari baiat pimpinan Jamaah Islamiyah dan organisasi Jamaah Islamiyah karena bertolak belakang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menolak dan menjauhi segala bentuk paham dan kelompok serta tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Setia dan mengakui Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum negara.
4. Setia dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal), Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.