PASURUAN, KOMPAS.com - Seorang siswi salah satu SMK di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AN (16), diduga menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda.
Pencabulan itu terjadi di kawasan wisata pemandian Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Hariyanto mengatakan, insiden pencabulan itu bermula saat korban dan temannya, IN (16), bermain ke pemandian wisata Umbulan, Sabtu (30/07/2022) lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JLU di Kota Pasuruan, 6 Orang Jadi Tersangka
"Perkenalan mereka berdua bermula dari pesan Facebook dan Whatsapp," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2022).
Perkenalan mereka semakin dekat seiring dengan komunikasi yang intens, hingga IN (16) berani mengajak AN (16) pergi keluar berjalan-jalan.
"Di Umbulan itu, korban dikenalkan IN (16) dengan empat pemuda lain," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan
Empat pemuda itu lantas melancarkan aksi bejatnya kepada korban di sebuah gubuk tempat mereka bertemu. Saat itu, IN (16) pamit pergi ke kamar mandi.
"Empat pemuda ini menyetubuhi korban secara bergantian," jelasnya.
Pada Senin (8/8/2022), empat pemuda itu dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh orangtua korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan kasus pencabulan itu. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan.
"Salah satu pelaku yang sudah kami tangkap dan ditahan berinisial D, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan," jelasnya melalui pesan singkat, Selasa.
Sementara tiga pemuda lain yang ikut melakukan persetubuhan masih dilakukan pengejaran oleh jajaran kepolisian.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas dengan Kondisi Setengah Telanjang
"Keberadaan pelaku masih kita selidiki," katanya.
IN selaku teman korban telah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran kepolisian sebagai saksi. Namun, pihaknya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk IN masih kita periksa apakah ada keterkaitan dengan pelaku. Ia tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus siswa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.