PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan tersangka dan menahan enam orang terkait kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.
Mereka adalah S, anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo; EW, pegawai Kecamatan Gadingrejo; BP, Lurah Gadingrejo; dan HY pegawai kelurahan Gadingrejo.
Kemudian juga ada CH selaku pemilik sebidang tanah dan WCX yang merupakan rekan rekannya asal Surabaya.
Mereka diduga terlibat dalam memanipulasi akta jual beli lahan proyek pembangunan JLU, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 118 Juta.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.
BP selaku Lurah Gadingrejo bersama-sama dengan HY diduga kuat berkongkalikong dengan S saat masih menjabat Camat Gadingrejo.
"Kala itu S juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Ia dibantu stafnya EW, memasukkan sebidang tanah milik CH ke dalam dokumen akta jual beli tanah," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Kabupaten dan Kota Pasuruan Dilanda Banjir Rob, Sejumlah Rumah Warga Terendam
Sedangkan, CH adalah pihak penerima ganti rugi atas sebidang tanah miliknya yang harusnya tidak terkena trase JLU di Kelurahan Gadingrejo. Ia didampingi oleh rekannya, WCX, warga asal Surabaya.
"CH dan WCX ini juga dianggap melawan hukum karena telah meminta tersangka ASN untuk peralihan hak ganti atas tanah," ujarnya.
Padahal, posisi tanah CH jaraknya cukup jauh dari area rencana proyek pembangunam JLU. Sehingga tidak menjadi lokus proyek pembangunan JLU.
"Dokumen yang digunakan untuk mencairkan uang ganti rugi itu yakni akta jual beli yg dibuat oleh tersangka S," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.