TRENGGALEK,KOMPAS.com – Kelompok masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yakni Aliansi Rakyat Trenggalek, membuat petisi menolak tambang emas.
Petisi tersebut dibuat di situs change.org, guna mendukung langkah bupati Trenggalek yang menyatakan menolak keberadaan tambang emas.
Hingga Sabtu (6/8/2022), petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 21.972 orang.
Baca juga: 30 Puluh Tahun Terpisah, Muhadi Akhirnya Bertemu Istri dan Keluarga di Trenggalek
Dalam petisi tersebut tertulis keterangan:
Jarang-jarang ada pemimpin daerah yang mau menolak tambang. Tapi, kami, masyarakat Trenggalek beruntung. Bupati kami, Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin, 4 Maret lalu tegas bilang ia menolak pembangunan tambang emas di Trenggalek.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sudah keluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk menambang emas di kabupaten kami. Namun kami tahu, menambang emas di sini hanya akan merugikan warga.
Baca juga: Struktur Purbakala Ditemukan di Trenggalek, Diduga Bangunan Candi Era Mataram Kuno
Luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 Ha, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. Semua lokasi ini memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
Kawasan karst yang menyimpan air ini jadi sumber air warga. Sekarang saja, warga sering mengalami kekeringan. Bagaimana kalau kawasan karst ini dihancurkan untuk dijadikan tambang? Memangnya, kami bisa minum dan mandi menggunakan emas?
Baca juga: Saat Sandiaga Uno Jajal Mobil Listrik di Desa Wisata di Trenggalek...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.