Salin Artikel

Muncul Petisi Dukung Bupati Trenggalek Menolak Tambang Emas, Ini Kata Nur Arifin

Petisi tersebut dibuat di situs change.org, guna mendukung langkah bupati Trenggalek yang menyatakan menolak keberadaan tambang emas.

Hingga Sabtu (6/8/2022), petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 21.972 orang.

Dalam petisi tersebut tertulis keterangan:

Jarang-jarang ada pemimpin daerah yang mau menolak tambang. Tapi, kami, masyarakat Trenggalek beruntung. Bupati kami, Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin, 4 Maret lalu tegas bilang ia menolak pembangunan tambang emas di Trenggalek.

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sudah keluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk menambang emas di kabupaten kami. Namun kami tahu, menambang emas di sini hanya akan merugikan warga.

Luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 Ha, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. Semua lokasi ini memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.

Kawasan karst yang menyimpan air ini jadi sumber air warga. Sekarang saja, warga sering mengalami kekeringan. Bagaimana kalau kawasan karst ini dihancurkan untuk dijadikan tambang? Memangnya, kami bisa minum dan mandi menggunakan emas?


Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami hendak mendukung Gus Ipin dalam menolak tambang emas di Trenggalek. Kami juga hendak meminta agar Gus Ipin segera membuat surat formal mengenai penolakannya yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Menteri ESDM.

Di masa seperti ini, tidak mudah untuk menolak perusakan lingkungan lewat tambang yang hadir dengan dalih menambah investasi. Mari kita dukung perlindungan alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu kita di masa depan.

Aliansi Rakyat Trenggalek.

Penjelasan Bupati 

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin memberikan penjelasan terkait petisi tersebut.

“Saya pribadi menegaskan, keberatan dengan adanya tambang emas tersebut,” terang Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin di ruang taman pendopo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2022).

Dalam keterangannya, laman petisi penolakan tambang emas tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menjelaskan, sebelumnya petisi yang sama sudah pernah dibuat pada tahun 2021 silam.

Karena belum ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah provonsi maupun pusat, sesuai harapan masyarakat, maka kelompok warga yang menamakan Aliansi Rakyat Trenggalek kembali membuka petisi tersebut.

“Kami merasa masyarakat sampai saat ini masih terancam, dengan keberadaan tambang (emas) tersebut,” terang Gus Ipin, sapaan akrab Mochammad Nur Arifin.

Gus Ipin mengungkapkan, sekitar tahun 2019, pemerintah provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Karena aktivitas pertambangan tersebut dinilai merugikan warga, sejak awal terjadi penolakan.

“Kawasan yang ditambang tersebut merupakan kawasan karst yang selama ini, yang manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Trenggalek,” ujar Nur Arifin.

Yang disayangkan lagi oleh Gus Ipin, studi belum muncul, namun produksi pertambangan ditingkatkan yang mencapai 12.000 hektar yang mencakup 9 kecamatan di wilayah Trenggalek.

“Itu yang menjadi tanda tanya besar. Apalagi kemudian yang di beberapa titik, di antaranya kecamatan Watulimo dan Kecamatan Kampak," papar Gus Ipin.


Penolakan tambang emas tersebut, menurutnya, juga bukan tanpa alasan.

Berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek, ada peraturan daerah yang melarang aktivitas pertambangan dalam kondisi tertentu.

Bupati Trenggalek menyebutkan, di kawasan konsesi tambang tersebut terdapat aktivitas lahan pangan yakni lahan hutan, bebatuan karst, lahan pangan berkelanjutan, serta simpanan mata air.

“Juga ada beberapa kawasan lindung lainnya, termasuk hutan dan pemukiman warga,” terang dia.

“Jadi ini menjadi esensi keberatan. Kami berharap ada pencabutan izin ditinjau kembali, Dan saat ini belum ada satu langkah peninjauan atau pencabutan. Maka masyarakat masih terancam,” lanjutnya.

Selain itu, dia menambahkan, wilayah Trenggalek termasuk kawasan rawan bencana.

Apabila musim kemarau biasa terjadi kekeringan di sejumlah wilayah. Tak hanya itu, rawan pula terjadi banjir serta tanah longsor apabila musim penghujan.

“Pemerintah provinsi telah menetapkan di Trenggalek ini merupakan kawasan rawan bencana,” ujar Gus Ipin.

“Belum lagi infrastruktur yang kita bangun tidak standar industri berat. Kemudian, kalau ada aktivitas pertambangan, kemudian ada transportasi logistik agregat tambang, nanti mengganggu aktivitas warga sekitar. Ini butuh komunikasi tidak sesederhana itu,” imbuh Gus Ipin.

Nantinya, hasil petisi tersebut akan dijadikan lampiran ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Tujuannya agar pemerintah pusat mengetahui dukungan warga.

“Harapannya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi kembali,” ujar Gus Ipin.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/07/052800078/muncul-petisi-dukung-bupati-trenggalek-menolak-tambang-emas-ini-kata-nur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke