Penolakan tambang emas tersebut, menurutnya, juga bukan tanpa alasan.
Berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek, ada peraturan daerah yang melarang aktivitas pertambangan dalam kondisi tertentu.
Bupati Trenggalek menyebutkan, di kawasan konsesi tambang tersebut terdapat aktivitas lahan pangan yakni lahan hutan, bebatuan karst, lahan pangan berkelanjutan, serta simpanan mata air.
“Juga ada beberapa kawasan lindung lainnya, termasuk hutan dan pemukiman warga,” terang dia.
“Jadi ini menjadi esensi keberatan. Kami berharap ada pencabutan izin ditinjau kembali, Dan saat ini belum ada satu langkah peninjauan atau pencabutan. Maka masyarakat masih terancam,” lanjutnya.
Baca juga: Jalur Penghubung di Trenggalek Longsor, Warga Harus Melintas secara Bergantian
Selain itu, dia menambahkan, wilayah Trenggalek termasuk kawasan rawan bencana.
Apabila musim kemarau biasa terjadi kekeringan di sejumlah wilayah. Tak hanya itu, rawan pula terjadi banjir serta tanah longsor apabila musim penghujan.
“Pemerintah provinsi telah menetapkan di Trenggalek ini merupakan kawasan rawan bencana,” ujar Gus Ipin.
“Belum lagi infrastruktur yang kita bangun tidak standar industri berat. Kemudian, kalau ada aktivitas pertambangan, kemudian ada transportasi logistik agregat tambang, nanti mengganggu aktivitas warga sekitar. Ini butuh komunikasi tidak sesederhana itu,” imbuh Gus Ipin.
Nantinya, hasil petisi tersebut akan dijadikan lampiran ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Tujuannya agar pemerintah pusat mengetahui dukungan warga.
“Harapannya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi kembali,” ujar Gus Ipin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.