TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D (52), asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Pria paruh baya itu ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan pencabulan dari pihak keluarga korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, pria yang diduga pelaku pencabulan tersebut berhasil ditangkap sekira pukul 12.30 WIB, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Ditabrak Truk, Mobil Polisi Tercebur ke Sawah Saat Menangani Kecelakaan di Tuban
Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan pelaku saat kejadian pencabulan ikut diamankan petugas.
Proses penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi atas laporan dari pihak orangtua korban.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal karena memang bertetangga" kata Ganantha kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Rekening Bank Milik IRT di Tuban Dibobol, Tabungan Rp 40 Juta Raib
Pencabulan itu terjadi saat korban sedang berada di rumah seorang diri dan tidak ada pengawasan dari kedua orangtuanya.
Melihat korban sedang sendirian di rumah, pelaku langsung memasuki rumah dan mencari keberadaan korban yang ada di dalam kamar.
Saat pelaku mencabuli korban tersebut, orangtau korban pulang dan melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Saat kepergok orangtuanya tersebut, pelaku langsung melarikan diri keluar," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.