Salin Artikel

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D (52), asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

Pria paruh baya itu ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan pencabulan dari pihak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, pria yang diduga pelaku pencabulan tersebut berhasil ditangkap sekira pukul 12.30 WIB, Senin (1/8/2022).

Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan pelaku saat kejadian pencabulan ikut diamankan petugas.

Proses penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi atas laporan dari pihak orangtua korban.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal karena memang bertetangga" kata Ganantha kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Pencabulan itu terjadi saat korban sedang berada di rumah seorang diri dan tidak ada pengawasan dari kedua orangtuanya.

Melihat korban sedang sendirian di rumah, pelaku langsung memasuki rumah dan mencari keberadaan korban yang ada di dalam kamar.

Saat pelaku mencabuli korban tersebut, orangtau korban pulang dan melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.

"Saat kepergok orangtuanya tersebut, pelaku langsung melarikan diri keluar," terangnya.

Selanjutnya, kedua orangtua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, diduga pelaku tidak kuat menahan birahinya selama istrinya mengalami sakit menahun.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 389 KUHP terkait tindakan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tuban," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/02/210135078/cabuli-anak-di-bawah-umur-pria-di-tuban-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke