Datang tak beritahu, pulang tak pamit
Saat merehab tempat ibadah dan pendidikan di Desa Mojorejo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pihak ACT tidak pernah memberitahukan kepada keluarga korban. Begitu pula, setelah selesai merehab, pihak ACT begitu saja pergi tanpa berpamitan kepada keluarga korban.
“Mereka saat merehap itu tidak memberitahu dan begitu selesai juga tidak pamit. Mereka tiba-tiba datang lalu pulang tanpa pamit kepada kami,” kata Slamet, ayah kandung Alfiani.
Slamet juga heran pembatasan anggaran untuk rehab bangunan yang ditentukan ACT. Semestinya, anggaran bantuan sosial diberitahu secara transparan. Dengan demikian, anggaran yang digunakan dapat dimaksimalkan untuk rehab gedung bangunan pendidikan.
Baca juga: Ahyudin Jadi Tersangka Kasus ACT, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan
Menurut Slamet, pihak keluarga sempat menambahi uang agar rehab salah satu masjid di kampung halamannya lebih baik. Pasalnya, saat itu pihak ACT hanya memperbaiki plafon masjid dengan gypsum saja.
“Kami menambahi dana agar plafon yang direhab lebih bagus dan layak,” ujar Slamet.
Untuk bantuan sosial yang disalurkan ACT berupa rehab masjid, sekolah, musala dan pondok pesantren. Namun, ia tidak mengetahui jumlah anggaran yang digunakan untuk merehab berbagai bangunan dari ACT di kampung halamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.