Mantan Sekda Kota Madiun itu menyatakan, sebenarnya pemerintah memiliki lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dapat menyalurkan donasi harta warga untuk kepentingan sosial. Menurutnya, pertanggungjawaban penggunaan donasi itu transparan.
“Hal-hal yang sudah dipertanggungjawabkan (penyaluran donasi di Baznas) bagus seharusnya masyarakat ke sana. Kenapa harus ke yang lain. Karena itu (Baznas) sudah resmi,” jelas Maidi.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang
Bagi warga yang ingin mendirikan lembaga sosial penyalur donasi ke publik, Maidi mewajibkan harus memiliki izin dari Pemkot Madiun. Dengan demikian, Pemkot Madiun dapat mengontrol aktivitas lembaga sosial yang akan beroperasi di Kota Madiun.
“Uang seperti itu seharusnya ada pertanggunjawabannya dan transparan. Dan yang sudah ada harusnya dioptimalkan. Jangan gunakan yang baru tetapi (bantuannya) tidak sampai di tempat,” pungkas Maidi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.