Salin Artikel

Kantor ACT di Madiun Tutup, Tak Ada Aktivitas Lagi

MADIUN, KOMPAS.com - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) perwakilan Madiun yang berada di Jalan Tanjung Raya Nomor 15, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, tutup sejak dua pekan lalu.

Pantuan di lokasi, Rabu (27/7/2022), tidak ada lagi aktivitas di bangunan permanen bertingkat dua yang dahulu menjadi markas lembaga sosial penggalang dana ACT Kota Madiun. Tak hanya itu, pintu pagar bangunan itu pun tertutup rapat.

Mantan Marketing ACT Madiun, Aferu Fajar yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler membenarkan penutupan Kantor ACT Madiun. Penutupan berlaku sejak dua pekan lalu.

Fajar menjelaskan, penutupan kantor ACT cabang Madiun berdasarkan permintaan dari kantor pusat.

“Sudah ditutup dua atau tiga pekan lalu. Dari atas (kantor pusat) suruh tutup,” kata Fajar.

Saat ini, Fajar sudah keluar dari ACT.

Respons wali kota

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan, ACT menutup sendiri kantornya yang ada di Kota Madiun. Menurutnya, Pemkot Madiun tidak mengetahui perihal penutupan itu.

“Mereka tutup sendiri. Mereka tidak izin (pamit). Lagian mereka juga tidak berizin (operasionalnya),” kata Maidi.

Maidi menegaskan, Pemkot Madiun melarang ACT membuka kantor cabang lagi di Kota Madiun.

“Kalau dia buka malah saya tidak bolehkan. Karena dia tahu dan sudah tutup ya sudah,” tutur Maidi.

Terhadap persoalan yang menyangkut ACT, Maidi meminta agar masyarakat lebih jeli saat hendak mendonasikan hartanya. Salah satunya adalah dengan mencari informasi lebih jelas asal muasal lembaga yang akan menyalurkan bantuan tersebut.


Mantan Sekda Kota Madiun itu menyatakan, sebenarnya pemerintah memiliki lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dapat menyalurkan donasi harta warga untuk kepentingan sosial. Menurutnya, pertanggungjawaban penggunaan donasi itu transparan.

“Hal-hal yang sudah dipertanggungjawabkan (penyaluran donasi di Baznas) bagus seharusnya masyarakat ke sana. Kenapa harus ke yang lain. Karena itu (Baznas) sudah resmi,” jelas Maidi.

Bagi warga yang ingin mendirikan lembaga sosial penyalur donasi ke publik, Maidi mewajibkan harus memiliki izin dari Pemkot Madiun. Dengan demikian, Pemkot Madiun dapat mengontrol aktivitas lembaga sosial yang akan beroperasi di Kota Madiun.

“Uang seperti itu seharusnya ada pertanggunjawabannya dan transparan. Dan yang sudah ada harusnya dioptimalkan. Jangan gunakan yang baru tetapi (bantuannya) tidak sampai di tempat,” pungkas Maidi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/140414878/kantor-act-di-madiun-tutup-tak-ada-aktivitas-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke