Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, pelaku sering merekam anak tirinya saat sedang mandi.
"Dia sering memvideokan sang anak tiri ketika mandi, kemudian yang kedua pernah memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tirinya," kata Giadi.
Sebelum perbuatan cabulnya terungkap, pelaku tinggal di rumah yang sama dengan istri dan anak tirinya.
Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
Mereka tinggal di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pelaku mencabuli korban saat istrinya atau ibu dari korban, keluar rumah untuk bekerja.
Dalam beberapa kesempatan, lanjut dia, pelaku juga sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Atas perbuatannya, oknum wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara," ujar Giadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.