SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Jatim) menyebutkan, aktivitas belajar mengajar di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang berangsur kondusif beberapa hari setelah penangkapan MSAT, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Kondisi lapangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kemenag untuk membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren di Kecamatan Ploso Jombang .
"Hasil pengamatan kami di lapangan, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal dan kondusif. Hasil pemantauan pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur As'adul Anam kepada wartawan Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan
Selain itu, menurut As'adul, mereka yang juga turut melakukan pengadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditangkap.
Bahkan sebagian sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Agama memandang, kasus dugaan pencabulan tersebut adalah kasus yang dilakukan oleh oknum.
"Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag
Atas dasar itu, Kementerian Agama memutuskan untuk mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.
"Jika ada santri yang telanjur ditarik orangtuanya dari pesantren tersebut, maka menjadi tanggung jawab orangtua sepenuhnya," jelasnya.
Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.