Sunaryo mengatakan, pernikahan di bawah umur itu dilakukan melalui sidang dengan mengurus syarat seperti pada umumnya.
"Lamaran keduanya disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, kepala dusun, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas setempat," terangnya.
Setelah semua syarat terpenuhi, keduanya menikah sah secara resmi. Namun hingga saat ini keduanya belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Tak lama usai menikah, S justru kabur meninggalkan SA.
Baca juga: Melihat Tari Seblang Bakungan Banyuwangi, Ketika Roh Leluhur Rasuki Tubuh Sang Penari
Ayah korban, TH (57) mengaku tak tahu anaknya sedang hamil saat melangsungkan pernikahan.
"Orangtua korban tidak tahu. Tahunya setelah suami anaknya pergi," terang Sunaryo.
GA, kepala dusun setempat menceritakan bahwa awal mula SA dinikahkan karena ada laporan dari masyarakat.
Setelah berkoordinasi dengan kepala desa, SA pun akhirnya diperiksa kesehatannya. Dari situ terungkap bahwa SA hamil 5 bulan akibat dihamili S.
“Saat itu SA mengatakan kepada kami pelakunya hanya S. Jadi kami berdasarkan informasi itu mencoba membantu semampu kami agar permasalahan tersebut terselesaikan," terang GA.
Baca juga: Kantor Bupati Banyuwangi Dimasuki Monyet, Berkas Penting Diacak-acak
Pihak desa berdalih tidak tahu bahwa SA masih berstatus sebagai pelajar. Sebab, selama ini SA mengenyam pendidikan non formal.
“Kami merasa dipecundangi oleh S, karena saat mediasi menyatakan mau bertanggung jawab atas perbuatanya. Kenyataaanya SA ditinggalkan sampai melahirkan tanpa ada kabar lagi," tutup GA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.