Salin Artikel

Kronologi Siswi di Banyuwangi Diperkosa 3 Orang hingga Hamil, Sempat Dicekoki Miras, Dinikahi lalu Ditinggal Pergi

Laporan korban ke polisi bermula usai dirinya ditinggal pergi S, salah satu pelaku yang menikahinya. 

Korban yang saat itu tengah hamil 5 bulan meminta S bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya. 

Kronologi

Peristiwa itu bermula ketika korban yang masih berusia 17 tahun dan duduk di kelas 11 SMA diajak jalan-jalan oleh salah seorang terduga pelaku, F, pria asal Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. 

Korban diajak F ke rumah S di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi pada 15 September 2021. 

Tak lama setelah berada di rumah S, datang seorang yang tidak dikenal atau Mr. X yang merupakan teman S membawa minuman keras (miras) jenis anggur merah.

"Saya dipaksa meminumnya," ungkap SA, Sabtu (23/7/2022).

Usai dicekoki miras dan tak sadarkan diri, F memaksa korban masuk ke kamar untuk memuaskan nafsu bejatnya melakukan hubungan badan.

Tak lama di dalam kamar, beberapa saat kemudian, S dan Mr. X bergilir menyusul masuk ke kamar dan memperkosa korban secara bergantian.

Kelakuan bejat tiga orang tersebut dilakukan kepada korban tanpa henti hingga pagi hari sampai korban lemas. 

Keesokan harinya, SA diajak F ke rumah temannya di Dusun Melik, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi sekitar pukul 11.00 WIB. 

Setibanya di rumah teman F, S datang menjemput dan mengajak SA kembali ke rumahnya. 

"Selama tiga hari di rumah S, saya dipaksa untuk kembali melayani nafsu bejatnya sampai tiga kali,” terang SA.

Diduga akibat peristiwa bejat itu, korban pun hamil 5 bulan. S dan SA pun dinikahkan meski masih di bawah umur. 

"Korban belum punya KTP," kata Direktur At Taubah Center Banyuwangi, Sunaryo, yang juga pendamping korban.

Sunaryo mengatakan, pernikahan di bawah umur itu dilakukan melalui sidang dengan mengurus syarat seperti pada umumnya.

"Lamaran keduanya disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, kepala dusun, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas setempat," terangnya.

Setelah semua syarat terpenuhi, keduanya menikah sah secara resmi. Namun hingga saat ini keduanya belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga (KK). 

Tak lama usai menikah, S justru kabur meninggalkan SA. 

Tak tahu hamil

Ayah korban, TH (57) mengaku tak tahu anaknya sedang hamil saat melangsungkan pernikahan. 

"Orangtua korban tidak tahu. Tahunya setelah suami anaknya pergi," terang Sunaryo.

GA, kepala dusun setempat menceritakan bahwa awal mula SA dinikahkan karena ada laporan dari masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan kepala desa, SA pun akhirnya diperiksa kesehatannya. Dari situ terungkap bahwa SA hamil 5 bulan akibat dihamili S.

“Saat itu SA mengatakan kepada kami pelakunya hanya S. Jadi kami berdasarkan informasi itu mencoba membantu semampu kami agar permasalahan tersebut terselesaikan," terang GA.

Pihak desa berdalih tidak tahu bahwa SA masih berstatus sebagai pelajar. Sebab, selama ini SA mengenyam pendidikan non formal.

“Kami merasa dipecundangi oleh S, karena saat mediasi menyatakan mau bertanggung jawab atas perbuatanya. Kenyataaanya SA ditinggalkan sampai melahirkan tanpa ada kabar lagi," tutup GA.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/23/195004478/kronologi-siswi-di-banyuwangi-diperkosa-3-orang-hingga-hamil-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke