JOMBANG, KOMPAS.com - Satu simpatisan Moch. Subchi Azal Tsani (MSA), anak kiai Jombang tersangka pencabulan, ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menghalangi atau merintangi polisi yang sedang menjalankan tugas.
Tersangka baru berinisial AM tersebut ikut mengadang petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang yang menjemput paksa tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, tersangka berupaya menghalangi dengan cara melempar batu dan pasir ke arah petugas, saat upaya jemput paksa.
AM, lanjut dia, menjadi orang keenam dari kalangan simpatisan Moch Subchi yang ditetapkan tersangka karena berusaha menghalangi atau merintangi polisi yang menjalankan tugas.
Meski demikian, ujar Giadi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM tersebut.
“Kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari Jumat depan,” kata Giadi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, perbuatan AM memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan ketentuan sesuai undang-undang tersebut, AM terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan
Giadi berharap, AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi pada Jumat pekan depan.
Sebelumnya, AM sudah pernah menjalani pemeriksaan bersama penyidik di Mapolres Jombang. Kala itu, dia masih berstatus sebagai saksi.
“Kita lakukan panggilan Jumat depan. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kami,” kata Giadi.
Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
Dengan demikian, kata Giadi, jumlah simpatisan yang menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi polisi yang sedang bertugas menjadi 6 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan 5 simpatisan Moch Subchi sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jumlah tersangka 6, yang 5 sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Giadi.
Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap terhadap tersangka kasus pencabulan.
MSA berhasil dijemput paksa oleh petugas setelah hampir 15 jam bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren.
Dia sudah ditahan dan kasusnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.