Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpatisan Tersangka Kasus Pencabulan yang Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir Belum Ditahan

Kompas.com - 22/07/2022, 20:37 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Satu simpatisan Moch. Subchi Azal Tsani (MSA), anak kiai Jombang tersangka pencabulan, ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menghalangi atau merintangi polisi yang sedang menjalankan tugas.

Tersangka baru berinisial AM tersebut ikut mengadang petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang yang menjemput paksa tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Lagi, 1 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Pelaku Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, tersangka berupaya menghalangi dengan cara melempar batu dan pasir ke arah petugas, saat upaya jemput paksa.

AM, lanjut dia, menjadi orang keenam dari kalangan simpatisan Moch Subchi yang ditetapkan tersangka karena berusaha menghalangi atau merintangi polisi yang menjalankan tugas.

Meski demikian, ujar Giadi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM tersebut.

“Kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari Jumat depan,” kata Giadi, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, perbuatan AM memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan ketentuan sesuai undang-undang tersebut, AM terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

 

Giadi berharap, AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi pada Jumat pekan depan.

Sebelumnya, AM sudah pernah menjalani pemeriksaan bersama penyidik di Mapolres Jombang. Kala itu, dia masih berstatus sebagai saksi.

“Kita lakukan panggilan Jumat depan. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kami,” kata Giadi.

Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

Dengan demikian, kata Giadi, jumlah simpatisan yang menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi polisi yang sedang bertugas menjadi 6 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan 5 simpatisan Moch Subchi sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jumlah tersangka 6, yang 5 sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Giadi.

Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap terhadap tersangka kasus pencabulan.

MSA berhasil dijemput paksa oleh petugas setelah hampir 15 jam bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren. 

Dia sudah ditahan dan kasusnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com