Salin Artikel

Simpatisan Tersangka Kasus Pencabulan yang Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir Belum Ditahan

Tersangka baru berinisial AM tersebut ikut mengadang petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang yang menjemput paksa tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, tersangka berupaya menghalangi dengan cara melempar batu dan pasir ke arah petugas, saat upaya jemput paksa.

AM, lanjut dia, menjadi orang keenam dari kalangan simpatisan Moch Subchi yang ditetapkan tersangka karena berusaha menghalangi atau merintangi polisi yang menjalankan tugas.

Meski demikian, ujar Giadi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM tersebut.

“Kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari Jumat depan,” kata Giadi, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, perbuatan AM memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan ketentuan sesuai undang-undang tersebut, AM terancam hukuman penjara selama 5 tahun.


Giadi berharap, AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi pada Jumat pekan depan.

Sebelumnya, AM sudah pernah menjalani pemeriksaan bersama penyidik di Mapolres Jombang. Kala itu, dia masih berstatus sebagai saksi.

“Kita lakukan panggilan Jumat depan. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kami,” kata Giadi.

Dengan demikian, kata Giadi, jumlah simpatisan yang menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi polisi yang sedang bertugas menjadi 6 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan 5 simpatisan Moch Subchi sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jumlah tersangka 6, yang 5 sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Giadi.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap terhadap tersangka kasus pencabulan.

MSA berhasil dijemput paksa oleh petugas setelah hampir 15 jam bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren. 

Dia sudah ditahan dan kasusnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/22/203741278/simpatisan-tersangka-kasus-pencabulan-yang-lempari-polisi-dengan-batu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke