Giadi berharap, AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi pada Jumat pekan depan.
Sebelumnya, AM sudah pernah menjalani pemeriksaan bersama penyidik di Mapolres Jombang. Kala itu, dia masih berstatus sebagai saksi.
“Kita lakukan panggilan Jumat depan. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kami,” kata Giadi.
Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
Dengan demikian, kata Giadi, jumlah simpatisan yang menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi polisi yang sedang bertugas menjadi 6 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan 5 simpatisan Moch Subchi sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jumlah tersangka 6, yang 5 sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Giadi.
Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap terhadap tersangka kasus pencabulan.
MSA berhasil dijemput paksa oleh petugas setelah hampir 15 jam bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren.
Dia sudah ditahan dan kasusnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.