Dengan demikian, kata Giadi, jumlah simpatisan Moch Subchi yang menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi polisi yang sedang bertugas menjadi 6 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan 5 simpatisan Moch Subchi sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jumlah tersangka 6, yang 5 sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Giadi.
Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap terhadap tersangka kasus pencabulan yang merupakan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis (8/7/2022).
Dia berhasil dijemput paksa oleh petugas setelah hampir 15 jam bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren.
Kini Moch Subchi telah ditahan dan kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.