Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 1 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Pelaku Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir

Kompas.com - 22/07/2022, 20:07 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Satu simpatisan Moch. Subchi Azal Tsani (MSA), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menghalangi atau merintangi polisi yang sedang menjalankan tugas.

Tersangka baru berinisial AM tersebut merupakan simpatisan Moch Subchi yang ikut mengadang petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.

Pengadangan dilakukan saat petugas menjemput paksa tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, perbuatan AM memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, kami menetapkan satu tersangka baru dengan inisial AM,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

AM, jelas dia, berusaha menghalangi polisi yang kala itu hendak masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menjemput Moch Subchi.

Giadi menuturkan, tersangka berupaya menghalangi dengan cara melempar batu dan pasir ke arah petugas. 

“Yang bersangkutan melakukan pelemparan terhadap polisi. (Lokasinya) di depan, di jalan raya, Melempar dengan pasir dan batu,” ujar dia.

Baca juga: Pria yang Orasi Soal Perang Badar di Depan Simpatisan MSA Diperiksa di Mapolres Jombang

 

Dengan demikian, kata Giadi, jumlah simpatisan Moch Subchi yang menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi polisi yang sedang bertugas menjadi 6 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan 5 simpatisan Moch Subchi sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jumlah tersangka 6, yang 5 sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Giadi.

Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap terhadap tersangka kasus pencabulan yang merupakan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis (8/7/2022).

Dia berhasil dijemput paksa oleh petugas setelah hampir 15 jam bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren. 

Kini Moch Subchi telah ditahan dan kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com