SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima pemuda asal Bronggalam Sawah, Tambaksari, Surabaya, tewas usai menanggak minuman oplosan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut prihatin dengan kejadian tersebut. Sehingga, ia pun menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penjual miras tak berizin di Kota Pahlawan.
"Kita pasti koordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan (miras tak berizin)," kata Eri kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Surabaya Renggut 5 Korban Jiwa
Eri menjelaskan, minuman keras ini sudah ada dalam peraturan dan hanya diperbolehkan dikonsumi jika memiliki izin di tempat-tempat tertentu.
"Di mana, miras itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan (aturan) oleh provinsi," kata Eri.
"Kita sudah koordinasi dengan provinsi, Kadis Pariwisata Jatim, untuk menyampaikan bahwa tempat yang dikeluarkan izinnya oleh pemkot, sejak tahun 2021 dengan PP No. 5, maka mereka harus update kembali melalui aplikasinya karena masuk resiko sedang," lanjut dia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 Juli 2022 : Cerah Sepanjang Hari
Menurut Eri, jika tidak memiliki izin, maka tempat tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu ke provinsi.
Karena itu, Eri menegaskan, tak boleh lagi ada jual beli miras apalagi oplosan secara serampangan.
Baca juga: Beredar Video Hoaks Sandal Rhoma Irama Hilang di Masjid di Banjarmasin, Pengurus Lapor Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.