Salin Artikel

Bandara Abdulrachman Saleh Malang Mulai Wajibkan Penumpang Vaksin Booster, Begini Aturannya

Ketentuan ini seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin booster Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri per 17 Juli lalu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Meski demikian, Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko mengatakan, pihak bandara masih memberikan beberapa dispensasi bagi pengguna moda transportasi udara yang belum vaksin booster. 

"Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19," ungkap Purwo melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Beberapa dispensasi itu di antaranya, pengguna moda transportasi udara yang belum melakukan vaksin booster Covid-19 tapi sudah vaksin dosis kedua tetap boleh melanjutkan menggunakan moda transportasi udara asalkan menyertakan surat hasil swab antigen 1×24 jam atau hasil tes PCR 3×24 jam.

"Kalau masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," jelasnya.

Namun, apabila calon pengguna moda transportasi udara yang sudah vaksin dosis kedua dan ingin langsung melakukan vaksin booster sebelum naik pesawat, Bandara Abdulrachman Saleh telah menyediakan gerai vaksin on the spot yang berlokasi di Bandara Abdulrachman Saleh.

"Tapi disarankan lebih baik calon penumpang melakukan vaksin jauh sebelum melakukan perjalanan, atau maksimal satu hari sebelum perjalanan," tuturnya.

"Sebab, dikhawatirkan ada efek tertentu yang dirasakan akibat vaksin booster, ketika dalam perjalanan," imbuhnya.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi udara yang masih berusia 6-17 tahun hanya diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 kedua tanpa harus menyertai hasil negatif tes PCR maupub swab antigen.

"Untuk calon penumpang yang tidak bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan surat tes PCR 3×24 jam," ujarnya.

Selama pemberlakuan kewajiban pemberlakuan vaksinasi booster Covid-19 sejak tanggal 17 Juli lalu, Cahyo menyebut tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap arus penerbangan, pun jumlah penumpang dalam setiap penerbangan rata-rata hampir selalu penuh.

"Dari tiga penerbangan per hari, rata-rata jumlah penumpang antara 900 hingga 1.000 penumpang per hari," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/101457578/bandara-abdulrachman-saleh-malang-mulai-wajibkan-penumpang-vaksin-booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke