KOMPAS.com - Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang beraksi sejak beberapa tahun terakhir, berhasil ditangkap polisi.
Delapan orang yang diringkus, yaitu MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, sindikat tersebut mematok tarif ratusan juta rupiah.
"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Dari aksinya pada 2020 dan 2021, sindikat ini meraup miliaran rupiah.
"Pada 2020, sindikat ini meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ucapnya.
Yusep menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, sindikat joki UTBK SBMPTN ini meloloskan 41 calon mahasiswa pada 2020 dan 69 calon mahasiswa pada 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.