SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Beberapa tahun beraksi, sindikat ini meraup untung miliaran rupiah.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.
Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.
"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," katanya kepada wartawan Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 15 Juli 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan
Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.