Saat beraksi, sindikat ini menggunakan alat canggih, seperti seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.
Sindikat ini terbagi dalam beberapa tim, seperti tim briefing, tim master, tim operator, hingga tim perlengkapan.
Tim-tim tersebut memiliki tugas masing-masing. Misalnya tim peralatan. Tim ini memasangkan peralatan di pakaian peserta, salah satunya memasang kamera di kancing lengan baju. Peralatan-peralatan itu didesain tampak samar.
Baca juga: Polisi Periksa Koalisi Stop Joki Anak di NTB, Penyidik Ajukan 24 Pertanyaan
Usai pemasangan peralatan, peserta ujian dipandu oleh tim briefing tentang tata cara penggunaan alat-alat tersebut.
Sewaktu mengerjakan tes, peserta diminta mengambil gambar soal, lalu dikirim ke tim master untuk dikerjakan dengan aplikasi tertentu.
"Jawaban diberitahu kepada para peserta melalui mikrofon yang dipasang di telinga para peserta," ungkap Yusep.
Dari perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ada Warga Dapat Sertifikat Vaksin tapi Belum Disuntik, Polisi Duga Ada Ulah Joki
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.