Salin Artikel

Terungkapnya Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Patok Tarif hingga Rp 400 Juta, Pelaku Beraksi Pakai Alat Canggih

KOMPAS.com - Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang beraksi sejak beberapa tahun terakhir, berhasil ditangkap polisi.

Delapan orang yang diringkus, yaitu MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, sindikat tersebut mematok tarif ratusan juta rupiah.

"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Dari aksinya pada 2020 dan 2021, sindikat ini meraup miliaran rupiah.

"Pada 2020, sindikat ini meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ucapnya.

Yusep menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, sindikat joki UTBK SBMPTN ini meloloskan 41 calon mahasiswa pada 2020 dan 69 calon mahasiswa pada 2021.


Pakai alat canggih

Saat beraksi, sindikat ini menggunakan alat canggih, seperti seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

Sindikat ini terbagi dalam beberapa tim, seperti tim briefing, tim master, tim operator, hingga tim perlengkapan.

Tim-tim tersebut memiliki tugas masing-masing. Misalnya tim peralatan. Tim ini memasangkan peralatan di pakaian peserta, salah satunya memasang kamera di kancing lengan baju. Peralatan-peralatan itu didesain tampak samar.

Usai pemasangan peralatan, peserta ujian dipandu oleh tim briefing tentang tata cara penggunaan alat-alat tersebut.

Sewaktu mengerjakan tes, peserta diminta mengambil gambar soal, lalu dikirim ke tim master untuk dikerjakan dengan aplikasi tertentu.

"Jawaban diberitahu kepada para peserta melalui mikrofon yang dipasang di telinga para peserta," ungkap Yusep.

Dari perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/16/094407578/terungkapnya-sindikat-joki-utbk-sbmptn-patok-tarif-hingga-rp-400-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke