BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh anggota geng motor yang mengeroyok dan merampas barang berharga milik korban. Sebanyak empat orang dari tujuh pelaku masih di bawah umur.
Mereka adalah GM (19), AO (19), EF (16), AOS (15), MA (19), FR (15), dan ZF (16).
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dukun Palsu di Banyuwangi Diringkus
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, para pelaku diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap PA (19), VD (18), dan MS (16).
Ketiganya merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.
"Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi," ujar Kapolresta di Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022).
Dijelaskan, aksi pengeroyokan terhadap tiga korban itu terjadi di wilayah Kecamatan Cluring, pada Senin (27/6/2022).
“Mereka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya.
Pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, ketiga korban sedang mengendarai satu sepeda motor ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Benculuk, Kecamatan Cluring.
Setelah berkeliling, korban kemudian keluar dari RTH Benculuk. Saat dalam perjalanan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima sepeda motor tidak dikenal.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu berusaha mendahului motor korban lalu menghentikannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.