Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir dan Kenek Nyambi Selundupkan Benih Lobster, Polisi: Dapat Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 14/07/2022, 18:53 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penyelundup benih lobster lintas daerah di Jatim Rabu (6/7/2022) .

Dua pelaku yakni AW dan DMJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku AW adalah seorang sopir angkutan online dan DMJ ialah kenek truk.

"Keduanya nyambi sebagai penyelundup benih lobster karena hasilnya lumayan, bisa mencapai puluhan juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Info Beasiswa bagi Calon Mahasiswa Surabaya yang Diterima SBMPTN, Pendaftaran sampai 20 Juli 2022

Keduanya ditangkap di sekitar pintu tol Madiun tepatnya di KM 600 pada Rabu (6/7/2022) dini hari.

Dalam penangkapan itu tim dari Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur mengamankan kurang lebih 48.000 ekor benih lobster.

Rinciannya, benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor, dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor.

Baca juga: Polda NTB Amankan 17.160 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Pulau Jawa Tanpa Izin

Keduanya membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.

Benih lobster lalu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen, kemudian ditempatkan di kardus besar dan styrofoam.

Selanjutnya dijual kepada pembeli di Jawa Barat, diteruskan ke Batam, hingga ke luar negeri.

Baca juga: Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

 

Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Keduanya mengaku sudah melakukan transaksi jual beli ratusan ribu benih lobster sejak beberapa bulan terakhir," jelasnya.

Dirmanto mengaku polisi tidak mudah mengungkap jaringan penjual benih lobster tersebut, karena jaringan yang diselidiki cukup rapi.

"Tim Satgas kita ada di Tulungagung dan Trenggalek menghimpun informasi dari masyarakat. Setelah informasi yang didpat A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Rute Surabaya-Kertosono PP

Keduanya dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com