Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Keduanya mengaku sudah melakukan transaksi jual beli ratusan ribu benih lobster sejak beberapa bulan terakhir," jelasnya.
Dirmanto mengaku polisi tidak mudah mengungkap jaringan penjual benih lobster tersebut, karena jaringan yang diselidiki cukup rapi.
"Tim Satgas kita ada di Tulungagung dan Trenggalek menghimpun informasi dari masyarakat. Setelah informasi yang didpat A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Rute Surabaya-Kertosono PP
Keduanya dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.
Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5000.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.