SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penyelundup benih lobster lintas daerah di Jatim Rabu (6/7/2022) .
Dua pelaku yakni AW dan DMJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku AW adalah seorang sopir angkutan online dan DMJ ialah kenek truk.
"Keduanya nyambi sebagai penyelundup benih lobster karena hasilnya lumayan, bisa mencapai puluhan juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Info Beasiswa bagi Calon Mahasiswa Surabaya yang Diterima SBMPTN, Pendaftaran sampai 20 Juli 2022
Keduanya ditangkap di sekitar pintu tol Madiun tepatnya di KM 600 pada Rabu (6/7/2022) dini hari.
Dalam penangkapan itu tim dari Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur mengamankan kurang lebih 48.000 ekor benih lobster.
Rinciannya, benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor, dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor.
Baca juga: Polda NTB Amankan 17.160 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Pulau Jawa Tanpa Izin
Keduanya membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
Benih lobster lalu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen, kemudian ditempatkan di kardus besar dan styrofoam.
Selanjutnya dijual kepada pembeli di Jawa Barat, diteruskan ke Batam, hingga ke luar negeri.
Baca juga: Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.