SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Jatim) menyebutkan, aktivitas belajar mengajar di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang berangsur kondusif beberapa hari setelah penangkapan MSAT, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Kondisi lapangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kemenag untuk membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren di Kecamatan Ploso Jombang .
"Hasil pengamatan kami di lapangan, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal dan kondusif. Hasil pemantauan pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur As'adul Anam kepada wartawan Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan
Selain itu, menurut As'adul, mereka yang juga turut melakukan pengadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditangkap.
Bahkan sebagian sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Agama memandang, kasus dugaan pencabulan tersebut adalah kasus yang dilakukan oleh oknum.
"Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag
Atas dasar itu, Kementerian Agama memutuskan untuk mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.
"Jika ada santri yang telanjur ditarik orangtuanya dari pesantren tersebut, maka menjadi tanggung jawab orangtua sepenuhnya," jelasnya.
Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan
Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022)
Tindakan tegas ini diambil karena anak pimpinan ponpes yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Dibekali Alat Canggih Saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.