Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Wali Santri: Terima Kasih, Pak Presiden

Kompas.com, 13 Juli 2022, 16:39 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com -  Orangtua santri mengaku lega dengan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Pembatalan pencabutan izin ini sebelumnya disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy pada 11 Juli 2022, berselang empat hari usai izinnya dicabut. 

“Alhamdulillah. Terima kasih, terutama kepada bapak presiden dan yang kedua kepada Kemenag yang sudah membatalkan pencabutan izin,” ujar wali santri asal Banyuwangi, Siti Sholihah, Rabu (13/7/2022). 

Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Sholihah menuturkan, tiga anaknya saat ini belajar di Pesantren Shiddiqiyyah.

Selain sebagai santri, anak-anaknya juga menempuh pendidikan formal di bawah naungan pesantren.

Dia mengaku akan mempertahankan anak-anaknya untuk belajar di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah hingga menuntaskan seluruh jenjang. 

Apalagi, ujar Sholihah, pesantren yang dipimpin KH. Muchtar Mu’thi tersebut tidak termasuk dalam kelompok radikal ataupun lembaga yang mengajarkan paham radikalisme.

Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Dibekali Alat Canggih Saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone

Sementara itu, wali santri asal Bawangan Jombang, Dilla Tussholihah mengatakan, pembatalan pencabutan izin untuk Pesantren Shiddiqiyyah membawa angin segar bagi keluarganya.

“Alhamdulillah, kami sudah tahu kalau izin yang dicabut, sekarang dibatalkan. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden yang sudah menyuruh Kementerian Agama agar membatalkan pencabutan izin pesantren,” kata Dilla.

Dia mengungkapkan, empat anaknya kini menempuh pendidikan di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah.

Dua anaknya menempuh jenjang pendidikan setingkat Madrasah Ibtidaiyah, satu anak setingkat Madrasah Tsanawiyah, serta satu anak lagi pada jenjang pendidikan setingkat Madrasah Aliyah.

Baca juga: Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag

Dilla menuturkan, pembatalan pencabutan izin tersebut membuat nasib pendidikan anak-anaknya di Pesantren Shiddiqiyah tidak lagi buram.

Dia tidak terbesit untuk memindahkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan atau pesantren lain.

Menurut Dilla, pesantren tempat anak-anaknya belajar selalu menonjolkan pembelajaran akhlakul karimah dan cinta tanah air.

“Selama ini empat anak saya yang sekolah di situ ya seneng, betah, pelajarannya juga yang ditonjolkan itu akhlakul karimah, rasa cinta tanah air,” kata Dilla.

Baca juga: Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah: Pelaku Sudah Serahkan Diri

Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang merupakan pesantren yang dipimpin dan diasuh oleh KH. Muchtar Mu’thi.

Pengasuh sekaligus pemimpin pesantren itu adalah ayah dari MSA atau MSAT (42), tersangka kasus pencabulan yang dijemput paksa polisi, Kamis (7/7/2022).

MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA pada 29 Oktober 2019, seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau