Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, pihak JE mengintimidasi para saksi korban dengan iming-iming akan memberi fasilitas tertentu.
"Keluarga saksi korban dihubungi melalui Whatsapp lalu diberi fasilitas tertentu," kata Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Akibatnya, ada beberapa orangtua saksi korban memilih tidak menghadirkan putrinya ke persidangan untuk bersaksi.
Total, ada sembilan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Permohonan penahanan tersebut baru dikabulkan oleh majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Sosok JE Pendiri SMA SPI Batu, Dikenal sebagai Motivator, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya, Senin siang.
"Kami bersyukur akhirnya terdakwa JE berhasil ditangkap untuk kepentingan penuntutan," jelasnya.
Penangkapan JE, menurut Mia, sempat diwarnai penolakan oleh keluarganya.
"Sempat ada insiden penolakan dari keluarganya saat tim jaksa menangkap JE," kata Mia.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto.
Ia mengatakan bahwa penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
Baca juga: Pendiri Sekolah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Aktivitas SMA SPI Berjalan Normal
"Mengenai pertanyaan kenapa baru kemarin ditahan karena hal tersebut adalah kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut," kata Indarto saat dihubungi pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2022).
Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan sebelumya telah ada pengajuan permohonan surat dari berbagai pihak, di antaranya dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kemudian dari JPU sendiri, dan terduga korban berinisial SDS.
Selain itu, menyesuaikan dengan Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Makanya dari pertimbangan dari surat-surat itu dikeluarkan penetapan penahanan, permohonan yang ada tadi rentang waktunya mulai April kemudian bulan Juli juga, JPU dua kali permohonannya," kata Edi saat dihubungi via telepon pada Selasa (12/7/2022).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Nugraha Perdana | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.