Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur mengindikasikan terdakwa JE mengintimidasi keluarga korban hingga memilih mundur saat diminta untuk hadir di persidangan.
"Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Akhirnya, sebelum pembacaan tuntutan pada 20 Juli 2022, pengajuan penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.
JE dijemput paksa pada Senin sore sekitar pukul 16.45 WIB dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dihukum Maksimal
Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Julianto tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas.
Sebelum ditahan, Julianto menjalani proses screening untuk pencegahan Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.
Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.
"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus saat diwawancarai, Senin (11/7/2022).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik, Ghinan Salman, Achmad Faizal, Nugraha Perdana | Editor : Dheri Agriesta, Dony Aprian, Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.