SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan peran lima simpatisan MSA, tersangka kasus pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur.
Kelimanya ditetapkan tersangka karena perbuatannya menghalang-halangi proses penangkapan MSA pada Kamis (7/7/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dari lima yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya sudah ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah memenuhi unsur-unsur penyidikan.
Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan
"Sementara 4 lainnya masih diperiksa intensif di Mapolres Jombang," kata Dirmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2021).
Baca juga: MSA Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Karutan: Semua Tahanan Diperlakukan Sama...
Berikut identitas lima tersangka serta perannya:
1. WH warga Sidoarjo, menabrak barikade polisi di pintu pondok menggunakan motor
2. MR warga Jombang, menyiram petugas dengan menggunakan air panas
3. MN warga Gunung Kidul, Jawa Tengah, menghalangi petugas saat penangkapan MSA dengan kekerasan
4. SA warga Lamongan, memprovokasi para pendukung MSA dengan kekerasan
5. DD sopir MSA, menyembunyikan MSA saat proses penangkapan.
Polisi mengaku menangkap 321 orang dalam rangkaian penangkapan MSA, namun 316 di antaranya diperiksa sebagai saksi dan dipulangkan pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.