SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 321 orang simpatisan saat penjemputan paksa MSA, tersangka pencabulan yang juga putra seorang kiai di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dari jumlah itu, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 316 orang sisanya diperiksa sebagai saksi dan akan dipulangkan.
"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng
Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, satu orang ditangkap saat upaya penangkapan MSA pekan lalu.
Sementara empat lainnya ditangkap pada Kamis (7/7/2022) di kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
Baca juga: 15 Jam Drama Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Jombang
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.