Salin Artikel

5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Dianggap Halangi Polisi

Dari jumlah itu, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 316 orang sisanya diperiksa sebagai saksi dan akan dipulangkan.

"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, satu orang ditangkap saat upaya penangkapan MSA pekan lalu.

Sementara empat lainnya ditangkap pada Kamis (7/7/2022) di kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.


Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/124522078/5-simpatisan-anak-kiai-jombang-ditetapkan-tersangka-dianggap-halangi-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke